Jumat, September 12, 2008

Dewan Resmi Kirim Surat Pengajuan Pjs Bupati Bogor

Tjatja Koswara: Biarkan Sesuai Mekanisme
Dewan Resmi Kirim Surat Pengajuan Pjs Bupati Bogor

CIBINONG - Mulai Jumat (12/9) DPRD Kabupaten Bogor secara resmi mengajukan surat usulan penunjukan pejabat sementara (pjs) bupati Bogor kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Pengusulan nama pjs bupati dilakukan lewat rapat paripurna DPRD tadi malam, mengingat masa jabatan Bupati Agus Utara Effendi tinggal 24 hari lagi atau berakhir 6 Oktober 2008.

“Besok (hari ini, red) surat resminya dipastikan sampai ke meja gubernur. Surat akan dibawa Dewan Resmi Kirim Surat Pengajuan Pjs Bupati langsung oleh sekda,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor sementara Harun Al Rasyid usai memimpin sidang paripurna.

Menurut dia, DPRD Kabupaten Bogor hanya mengusulkan pjs kepada gubernur Jawa Barat. Selanjutnya gubernurlah yang akan mengirim sejumlah nama ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dipilih sebagai pjs. “Peraturannya seperti itu.

Jadi kita proses sesuai mekanisme yang ada,” kata politisi asal Golkar ini seraya berjanji akan meminta gubernur sesegera mungkin menunjuk pjs bupati untuk menghindari kekosongan jabatan di Kabupaten Bogor.

Sementara Wakil Bupati Bogor Albert Pribadi ketika ditanya soal masa jabatannya yang tinggal beberapa hari lagi, dia membalasnya dengan senyuman. Albert tampak enjoy menunggu hari-hari pergantiannya. “Sejak dilantik 6 Oktober 2003 lalu, sejak itu juga saya sudah menyatakan pensiun. Itu saya sampaikan kepada gubernur Jawa Barat (Danny Setiawan saat itu, red),” ujarnya sambil tertawa.

“Selama ini saya wakil bupati, tapi saya tetaplah warga biasa. Saya ingin orang melihat saya sebagai Albert yang biasa-biasa saja,” sambungnya.

Meskipun pengusulan pemberhentian bupati Agus dan dirinya sudah diparipurnakan, Albert menegaskan, selama belum ada pjs bupati maka dirinya masih bisa menentukan kebijakan.

Ketika ditanya kemungkinan masa jabatan bupati dan wakil bupati diperpanjang Mendagri, Albert kembali tersenyum. “Itu terserah mekanisme pemegang kebijakan saja. Saya hanya menjalani,” tutur pria yang akrab dengan wartawan ini.

Ya, paripurna pengusulan pemberhentian bupati Bogor secara terhormat yang dimulai pukul 19:00 WIB di gedung DPRD Kabupaten Bogor tadi malam berlangsung cepat, hanya 20 menit.

Acaranya hanya membacakan usulan pemberhentian bupati yang dibacakan langsung Ketua DPRD Kabupaten Bogor sementara Harun Al Rasyid.

Sementara Asda I Pemprov Jawa Barat Tjatja Koswara yang disebut-sebut bakal ditunjuk sebagai pjs bupati Bogor sempat merasa keberatan dengan munculnya pemberitaan di koran ini yang seolah-olah dirinya sangat berharap menjadi pjs.

“Saya tidak ada keinginan seperti itu. Biarkan saja mengalir dan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Soal pengusulan itu merupakan kewenangan gubernur dan penunjukannya kewenangan Mendagri,” tegasnya.
(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgxMjE=&click=NzU=)

Tidak ada komentar: