Sabtu, September 06, 2008

Rahman - KPU Saling Tuding

Jelang Persidangan di PT Jawa Barat 
Rahman - KPU Saling Tuding

CIBINONG - Menjelang persidangan gugatan tim Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung, perseteruan KPU Kabupaten Bogor dengan tim Rahman makin tajam. Keduanya saling tuding terkait lanjutnya kasus tersebut hingga pengadilan. 
   
Rahman menuding KPU arogan karena tak mau membuka kotak suara ketika saksi Rahman, Indra Sindya Laksmana, keberatan dengan suara yang direkap KPU sehingga berujung gugatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Sebaliknya, KPU Kabupaten Bogor menilai tim Rahmanlah yang mundur sendiri dan sengaja memilih mengambil jalur hukum karena tidak puas dengan rekapan suara versi KPU.
 
“Jika saja KPU Kabupaten Bogor mau membuka dan mengkroscek suara yang menurut saksi kami tak sesuai, kami tidak akan melakukan gugatan ke pengadilan. Dan persoalan bisa selesai saat itu juga,” ujar anggota Tim Advokasi Rahman, Johan Pakpahan, mencoba mengulas balik kejadian Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Jumat (29/8) lalu.
   
Johan merujuk PP Nomor 6 Tahun 2005 Pasal 85. Pasal tersebut menyatakan, apabila penghitungan pada saat rapat pleno ada perbedaan antara PPK dan para saksi, maka bisa dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara. “Nah, waktu rapat pleno penghitungan suara akhir dilakukan, saksi Rahman meminta dibuka kembali kotak dan melakukan penghitungan ulang. Tapi, KPU menyatakan tidak bisa. Mereka beralasan tim Rahman harus melalui proses gugatan ke pengadilan,” jelasnya.
   
Johan menambahkan, jika kotak suara dibuka begitu saksi Rahman keberatan, maka tidak akan ada dugaan kecurangan. “Yang menjadi masalah ketidaksiapan KPU,” ujarnya. Akibatnya, saksi Rahman dan Djurus tidak menandatangani berita acara, sedangkan saksi HMD-N abstain. Dia pun meyakini gugatan Rahman akan menang dan Pilbup hanya berjalan satu putaran, karena berdasarkan penghitungan ulang versi mereka, Rahman unggul dalam perolehan suara 30,01 persen. 
   
Namun, pernyataan tim advokasi Rahman dibantah keras Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor, Saeful Alam Elbarnaz. Menurut Saeful, justru tim Rahman yang memilih jalur hukum, padahal ketika itu KPU sudah memberikan kesempatan untuk penghitungan ulang, tapi Rahman pilih mundur dan mengambil jalur hukum.
   
Saeful mengungkapkan, yang terjadi ketika itu, tim Rahman meminta penghitungan ulang suara pada sembilan kecamatan yang dianggap tidak sinkron. “Nah, kami melakukan penghitungan ulang. Hasilnya, di dua kecamatan sudah bisa diluruskan dan semua saksi menerima. Tapi, ketika akan membuka ulang kecamatan-kecamatan lain, saksi Rahman malah mundur,” jelas Saeful mencoba menangkal tuduhan Rahman.
   
Selain itu, Saeful juga mengungkapkan KPU sanggup menghitung ulang semua suara yang dikeluhkan tim Rahman. Malahan, pihaknya sudah menetapkan tiga hari masa rapat pleno (28- 9/8) guna mengantisipasi terjadinya sanggahan. “Kami memperkirakan penghitungan suara yang dilaksanakan pada Jumat (29/8) akan berlangsung hingga pagi. Saat itu, KPU dan PPK tidak keberatan dan siap meladeninya. Tapi pihak Rahman malah walk out. Ya sudah, kami setuju untuk bertarung di pengadilan,” katanya.
(http://www.radar-bogor.co.id/index.php?ar_id=MTc3MDQ=&click=MTY0)

Tidak ada komentar: