Sabtu, September 20, 2008

Jadwal Putusan PT Diundur ke Selasa (23/9)

Jadwal Putusan PT Diundur ke Selasa (23/9)
KPU Optimis, Rahman Bela Saksi Ahli


CIBINONG - Pernyataan dosen hukum Universitas Pakuan Bogor Bintatar Sinaga atas peluang pasangan Rahman dan KPU Kabupaten Bogor sama besar dalam memenangkan sidang sengketa Pilbup Bogor, mendapat reaksi Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz.

Justru Saeful menilai peluang KPU lebih besar dibandingkan pasangan Rahman. Keyakinan ini didasarkan atas banyaknya dalil pemohon yang dapat dipatahkan termohon, dalam hal ini tim hukum KPU Kabupaten Bogor. “Termasuk dari saksi-saksi yang mereka hadirkan, semuanya dapat dipatahkan oleh saksi-saksi kami,” kata Saeful.

Selain itu, berkaitan dengan administrasi, Saeful mengatakan KPU Kabupaten Bogor jauh lebih unggul dari Rahman. “Saksi ahli yang mereka hadirkan (dosen hukum dari Unpak Edi Rochadi, red) sebetulnya tidak ahli. Banyak mekanisme Pilkada yang dijelaskan ke hakim merupakan mekanisme Pilkada sebelum adanya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 (UU Nomor 12 Tahun 2008, red),” tambahnya.

Ya, optimisme KPU Kabupaten Bogor ini muncul setelah mereka menggelar evaluasi persidangan dengan tim hukum. “Kemenangan semakin mendekati kami dan saat ini kami memiliki optimisme yang lebih besar dari sebelumnya,” ujar Saeful.

Sebaliknya, tim advokasi Rahman tetap optimis dengan adanya data dan fakta yang membuktikan di beberapa kecamatan ada suara dari TPS yang berbeda dengan hasil suara di PPK. “Di Kecamatan Ciampea, Cileungsi, Leuwisadeng, Babakanmadang dan Gunungsindur, kami mendapati banyak suara yang berbeda antara di tingkat TPS dengan penghitungan suara di tingkat PPK,” kata salah satu pengacara tim Rahman John Peter Simanjuntak.

Dia mencontohkan kekurangan suara di Kecamatan Ciampea, di mana suara Rahman berkurang 100 suara. Belum lagi kekurangan yang ada di pasangan lain. Hal itu memang kurang signifikan, namun menurutnya akan sangat merugikan jika sudah dipersentasekan. “Cara-cara seperti itu yang membuat persentase suara pasangan Rahman menjadi berkurang,” jelasnya.

John membantah pernyataan Saeful Alam yang mendiskreditkan kemampuan saksi ahli. “Justru kami menjadi sangat yakin dengan pernyataan saksi ahli. Saksi ahli kami bisa mengungkapkan bahwa penghitungan suara bisa diulang jika terbukti ada perbedaan suara,” bebernya.

Kapasitas saksi ahli Edi Rochadi juga diakui pengacara Rahman lain, Johan Pakpahan. “Pernyataan saksi ahli kami membuat majelis hakim bisa melihat lebih luas persoalan penghitungan suara di lapangan. Mereka juga bisa melihat apa sebenarnya tugas Panwas yang berwenang untuk menindaklanjuti perbedaan hasil suara,” kata Johan.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat akan memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor, Selasa (23/9). Jadwal ini mundur empat hari dari target sebelumnya, di mana majelis hakim berencana memutuskan sengketa tersebut kemarin. Majelis hakim beralasan, molornya putusan tersebut agar mereka (hakim -red) punya waktu panjang mempelajari secara detail materi gugatan sebelum mengambil keputusan. 
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg2Mjk=&click=MTQ2)

Tidak ada komentar: