Selasa, September 16, 2008

Kejar Putusan Jumat, Sidang Berlangsung Marathon

Kejar Putusan Jumat, Sidang Berlangsung Marathon

BANDUNG - Sidang sengketa Pilbup Bogor antara Tim Advokasi Rahman versus KPU Kabupaten Bogor di Pengadilan Tinggi Jawa Barat berlangsung marathon, kemarin. 
 
Demi mengejar target deadline putusan Jumat (19/9), sidang berlangsung hingga delapan jam, dimulai pukul 09:00 hingga pukul 18:00 WIB atau berakhir pas waktu berbuka puasa.
 
Sidang kedua diawali pembacaan jawaban materi permohonan oleh termohon, yakni KPU Kabupaten Bogor. Majelis hakim kemudian meminta Tim Advokasi Rahman maupun KPU langsung menghadirkan saksi dan bukti-bukti. Saat menghadirkan bukti inilah sidang berjalan lambat karena masing-masing sibuk mengumpulkan bukti yang menggunung dan belum dirapikan. Karena banyaknya bukti serta data yang dibawa, majelis hakim terpaksa menskors persidangan setengah jam.
 
Usai istirahat, persidangan semakin seru karena masing-masing pihak menghadirkan saksi. Pihak Rahman menghadirkan lima dari sebelas saksi, sedangkan KPU Kabupaten menghadirkan tujuh dari delapan saksi yang dibawa. Semua saksi dari KPU Kabupaten Bogor adalah anggota PPK yang terdiri dari tujuh kecamatan yang perolehan hasil suaranya disoal.
 
Sidang kedua diawali pembacaan eksepsi (keberatan) dan jawaban permohonan dari KPU Kabupaten Bogor. Pembacaan yang dilakukan kurang lebih setengah jam itu hampir semuanya memojokkan tuntutan dari Tim Advokasi Rahman.
 
Tim hukum KPU Kabupaten Bogor secara tegas menolak dan menyatakan materi permohonan Rahman tidak berdasar hukum yang jelas. Atas dasar itu, mereka membantah segala sesuatu yang diajukan pemohon.
 
Juru Bicara Tim Hukum KPU Kabupaten Bogor Indah Laila mengatakan, sembilan poin permohonan tim Rahman kebanyakan didasarkan asumsi bukan fakta hukum. “Dalil-dalilnya tidak berdasar secara hukum alias tidak jelas dan tidak rinci,” beber Indah saat membacakan jawaban permohonan di hadapan majelis hakim.
 
Selanjutnya, Indah memaparkan poin per poin permohonan Rahman yang dalamnya terdapat banyak kejanggalan, terutama penghitungan ulang di 7.000 TPS se-Kabupaten Bogor.  
 
Pada poin mengenai dugaan penyimpangan suara pada berita acara dan perbedaaan suara di tujuh kecamatan misalnya, Indah mengatakan jika Rahman keberatan kenapa tidak mengajukan adanya laporan keberatan ke Panwas saat penghitungan suara masih berlangsung di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
 
Pengacara negara ini mengambil contoh kisruh perolehan suara di Kecamatan Ciampea. Dalam materi permohonan Rahman dinyatakan, KPU Kabupaten Bogor tidak konsisten dengan berita acara di tingkat PPK dengan tingkat Kabupaten. 
 
Menurut Indah, di Ciampea memang ada laporan terjadinya kesalahan penghitungan suara. “PPK di sana langsung bertindak dan memang ada kekeliruan suara untuk pasangan nomor satu (Djuher dan Rusdi, red). Tapi, PPK langsung membetulkan dan tak lama berita acara ditandatangani masing-masing saksi, kecuali saksi dari pasangan Rahman yang melakukan walkout saat penghitungan akan dilakukan. Itu kami pikir tidak berdasar jika kesalahan dilimpahkan pada KPU Kabupaten Bogor dan terkesan mengada-ada,” bebernya panjang lebar.
 
Di pihak Rahman, tim advokasi mereka melalui John Peter Simanjutak langsung melakukan upaya replik. Dalam repliknya, dia menyatakan eksepsi dan jawaban pihak termohon sudah memasuki pokok perkara. “Saya meminta jawaban termohon dinyatakan tidak bisa diterima,” ujarnya kepada majelis hakim.
 
Mendengar jawaban John, hakim yang dipimpin Nurganti Saragih langsung meminta tim advokat Rahman menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa materi permohonan mereka benar adanya. Sayang, mereka belum bisa mendatangkan bukti-bukti berupa salinan C1 atau berita acara di 7.000 TPS.
 
“Kami meminta majelis hakim menunda sidang agar kami bisa mempersiapkan C1 yang sekarang sedang dilegalisasi pengadilan perdata,” papar John. Hal ini kemudian dimaklumi majelis hakim dan persidangan dilanjutkan Rabu (17/9).
(http://radar-bogor.co.id/?ar_id=MTgzMzE=&click=Njg=)

Tidak ada komentar: