Jumat, September 05, 2008

Pilbup Putaran Dua ?

Pilbup Putaran Dua ? (16 November 2008)

CIBINONG - KPU Kabupaten Bogor rupanya makin PD (percaya diri). Kendati gugatan tim Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) masih berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, KPU sudah menjadwal pemilihan bupati (Pilbup) Bogor putaran kedua yang akan digelar 16 November 2008.
Tanggal tersebut dipatok berdasarkan penghitungan KPU Kabupaten Bogor terhadap gugatan Tim Rahman yang diperkirakan diputuskan 14 hari setelah mereka mengirimkan gugatan ke PT.
“Jadi, selambat-lambatnya Pengadilan Tinggi sudah memutuskan perkara sengketa Pilkada pada 17 September. Itu sesuai SK Permendagri yang menetapkan Pilkada harus selesai sebelum 2009,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz.
Menurut dia, jika kalah maka Tim Rahman tidak dapat mengajukan kasasi apalagi peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, bila Tim Rahman memenangkan gugatan maka KPU Kabupaten Bogor harus membuat perubahan berita acara. Kemudian dalam beberapa hari berikutnya harus sudah menetapkan Rahman sebagai bupati dan wakil bupati Bogor periode 2008–2013. Artinya, apa pun keputusan PT harus diterima dengan ikhlas.
“Dalam aturannya jelas, MA menyerahkan mandat ke PT untuk menyelesaikan sengketa Pilkada di provinsi,” ujar Saeful.
Selanjutnya, bila putusan PT Jawa Barat memenangkan KPU Kabupaten Bogor maka tahapan putaran kedua akan langsung dilaksanakan. Putaran kedua akan berlangsung 60 hari sejak PT Jawa Barat memberikan putusan. Itu berarti pemungutan suara putaran kedua jatuh pada 16 November 2008.
Kendati demikian, Ketua Tim Advokasi Rahman Rachmanto Srie Basuki tidak setuju dengan logika KPU Kabupaten Bogor. Dia merujuk pada sengketa Pilkada Maluku Utara. Menurut dia, Tim Rahman berhak mengajukan kasasi dan PK ke tingkat yang lebih tinggi, dalam hal ini MA, seperti di Maluku Utara.
“Pelaksanaan putaran kedua justru akan dilakukan pada 2009 jika Rahman terus membawa gugatan hingga ke MA. Proses pengadilan bisa berlangsung dua bulan,” bebernya.
Sementara anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bogor Darwin Saragih mengingatkan gubernur Jawa Barat segera menyiapkan pejabat sementara (Pjs) bupati Bogor menggantikan Agus Utara Effendi yang sudah lengser 6 Oktober mendatang.
“Dengan masuknya gugatan dari pasangan Rahman, gubernur harus segera menyiapkan Pjs Bupati agar keberlangsungan pemerintahan di Kabupaten Bogor tidak mandek,” ujar Darwin.

Selain itu, dia juga mengimbau pjs yang menggantikan Agus Utara Effendi harus memiliki kualifikasi yang baik serta tidak asing dengan keadaan Kabupaten Bogor.
“Jangan sampai pjs bupati yang akan diturunkan memiliki kepentingan politik salah satu pihak,” tegas Darwin.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTc2MTU=&click=MzQ=)

Tidak ada komentar: