Jumat, September 19, 2008

Putusan Hakim Atas Sengketa Pilbup Bogor Sulit diprediksi

Putusan Hakim Atas Sengketa Pilbup Bogor
Masih Sulit Diprediksi


BOGOR - Meski pihak Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) dan KPU Kabupaten Bogor mengklaim bisa memenangkan sengketa Pilkada, namun pakar hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Bintatar Sinaga, mengaku sulit memprediksi siapa yang bakal menang. Alasannya, bukti-bukti yang diajukan Rahman sebagai pemohon dan KPU selaku termohon masih berimbang. 

“Bukti dan saksi dari kedua belah pihak belum bisa meyakinkan majelis hakim. Jadi, saya sendiri sulit memprediksi pihak mana yang memiliki peluang besar memenangkan perkara,” bebernya.

Melihat jalannya persidangan, jelas Bintatar, bisa jadi majelis hakim tidak mengeluarkan putusan tegas, seperti menerima atau menolak salah satu pihak. “Kemungkinan ada permohonan dari pihak Rahman yang diterima dan ada yang ditolak. Pun demikian sebaliknya,” kata pria yang juga menjabat pembantu rektor bidang kerjasama Unpak ini.

Namun Bintatar tetap menegaskan, hanya ada dua keputusan dari persidangan yang berlangsung maraton itu, Rahman menang satu putaran atau Pilkada akan berlangsung dua putaran. “Jika bukti dari Rahman bisa meyakinkan majelis hakim, kemungkinan besar mereka memenangkan Pilkada,” lanjutnya.

Sementara pengamat politik Eri Khrisna enggan memberikan prediksi siapa yang menang dalam kasus tersebut di Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. “Keputusan apapun dari hakim harus disikapi sebagai satu-satunya keputusan yang adil. Mereka punya referensi. Kita harus percayakan segala keputusan pada majelis hakim,” terangnya.

Eri mengingatkan masing-masing pihak yang sedang menunggu putusan agar tidak mengutak-atik fakta persidangan. Jika ada yang melakukan itu, buat apa mencari keputusan hingga ke pengadilan. “Bagi yang kalah harus legawa dan menghormati keputusan hakim,” ujarnya.

Akan tetapi, dosen Fisikom Unida ini mengatakan, bila materi permohonan Rahman ditolak pengadilan, maka otomatis putaran kedua akan dilakukan. Nah, bila Pilkada berlangsung dua putaran, akan banyak biaya yang harus dikeluarkan Pemkab Bogor.

Dia menghitung biaya Pilkada putaran pertama sebesar Rp35 miliar, ditambah biaya putaran kedua sekitar Rp27 miliar, sangat menguras APBD Kabupaten Bogor. “Jumlah sebesar itu berarti setiap bulannya Pemkab Bogor harus merogoh anggaran sebesar Rp1 miliar untuk mencari pemimpin yang akan memimpin lima tahun ke depan. Tapi kita tidak bisa berbuat banyak karena itu memang keputusan Undang-undang,” katanya.

Untuk itu, ia merasa UU Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan, jika tidak ada satu pasangan pun yang memperoleh suara kurang dari 30 persen plus satu suara harus dilakukan putaran kedua, harus ditinjau ulang. “Peraturan itu sangat memberatkan pasangan, apalagi jika pasangan yang mengikuti Pilkada banyak,” katanya.
(http://www.radar-bogor.co.id/?ar_id=MTg1NDg=&click=MTg3)

Tidak ada komentar: