Kamis, September 04, 2008

Rahman Tuntut Hitung Ulang

04-09-2008 13:58 WIB
Layangkan Gugatan ke Pengadilan Tinggi Jabar 
Rahman Tuntut Hitung Ulang 


CIBINONG - Tim pasangan Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) terus melawan. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor terkait dugaan kecurangan dalam perhitungan suara Pilbup oleh KPU Kabupaten Bogor. Gugatan langsung dikirimkan Tim Advokasi Rahman ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat di Bandung, kemarin.  

Dalam menggugat KPU, Rahman menyiapkan dua tim advokasi yang terdiri dari tujuh orang. Mereka adalah Rachmanto Srie Basuki, John P Simanjuntak, M Johan Pakpahan, Ade Munawaroh, Suryadinata dan Farid Ardianto. 

Tim pertama mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan tim kedua menuju Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Mereka membawa setumpuk berkas untuk berjuang agar pasangan Rahman bisa menang satu putaran atau memperoleh 30,01 persen suara.

Pun demikian dengan pengiriman berkas dibagi menjadi dua. Satu tim yang terdiri dari Johan Pakpahan dan Suryadinata mendatangi PN Cibinong pukul 09:00 WIB. Mereka melayangkan surat bernomor W11.U20/2061/HT.04.10/IX/2008 perihal permohonan gugatan terhadap rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan KPU.

Tim kedua yang terdiri dari John Peter Simanjuntak dan Rachmanto Srie Basuki mendatangi Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Di sana mereka langsung diterima Kepala Panitera PT Bandung Budiman Sujabat dan Panitera Muda Perdata Soebandi. Di PT Jawa Barat, gugatan mereka tercatat dalam surat tertanggal 3 September 2008 No.04/PILKADA/2008/PT.Bdg perihal permohonan gugatan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Bogor.

“Pembagian dua tim itu agar proses pendaftaran ke pengadilan berjalan cepat, karena hari ini (kemarin, red) merupakan hari terakhir pengajuan keberatan ke pengadilan tinggi,” ujar Wakil Ketua Tim Sukses Rahman Wawan Risdiawan yang ikut mendatangi PT Jawa Barat di Jalan Surapati No. 47 Bandung.

Ketua Tim Advokasi Rahman Rachmanto mengatakan, sidang perdana di PT Jawa Barat akan berlangsung Senin (8/9). “Selambat-lambatnya keputusan akan didapat dalam 14 hari ke depan terhitung mulai hari ini (kemarin, red),” jelasnya.

Beberapa gugatan yang diajukan tim advokasi Rahman antara lain menyatakan bahwa KPU Kabupaten Bogor melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan KPU Kabupaten menghitung ulang suara di 7.000 TPS, menyatakan surat penetapan KPUD No. 41 Tahun 2008 jo No. 32 Tahun 2008 tentang keputusan rekapitulasi suara, menetapkan penghitungan suara nomor urut lima sesuai tabulasi yang diajukan sebanyak 499.635 (30,01 persen) dan menghukum KPU Kabupaten Bogor membayar biaya yang timbul akibat perkara. 
   
Bagaimana reaksi KPU Kabupaten Bogor menghadapi gugatan tersebut? Mereka tak gentar. Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz mengaku siap menghadapi gugatan Rahman. 
 
Menurut dia, KPU Kabupaten Bogor memiliki bukti-bukti kuat mementahkan gugatan Rahman. Bukti yang dimaksud adalah tanda tangan saksi Rahman yang sebagian besar menandatangani berita acara di sembilan kecamatan yang dianggap Rahman dicurangi.
 
“Materi memang belum disiapkan karena kami masih menunggu tembusan PT soal gugatan Tim Rahman. Setelah materi kami terima, barulah kami akan menyiapkan seperti apa yang dilakukan KPU,” jelas Saeful. 

Sesuai MoU dengan Kejari Cibinong, KPU Kabupaten Bogor akan diwakili empat orang jaksa pengacara negara untuk melawan Tim Advokasi Rahman. “Hal yang sama sedang dilakukan untuk melawan gugatan Gunawan Hasan (bakal calon bupati dari jalur perseorangan,red),” katanya.
   
KPU Kabupaten Bogor juga sudah menyiapkan saksi yang terdiri dari sembilan ketua PPK di sembilan kecamatan yang bermasalah. “Ya, mereka sudah siap jadi saksi. Saya sudah mengkonfirmasi mereka,” tandasnya. 
(http://www.radar-bogor.co.id/index.php?ar_id=MTc1NjM=&click=MTIz)

Tidak ada komentar: