Jumat, September 05, 2008

KPU Siap Mentahkan Gugatan Rahman

KPU Siap Mentahkan Gugatan Rahman

CIBINONG - Menjelang persidangan gugatan Tim Rachmat Yasin-Karyawan Faturachman (Rahman) yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Bandung pada 8 September, KPU Kabupaten Bogor mulai kemarin terus mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa penghitungan suara yang dilakukan KPU tidak menyalahi hukum. 
 
Beberapa bukti yang disiapkan KPU Kabupaten Bogor bersama tim hukumnya antara lain amplop suara yang masih tersegel, berita acara resmi dan bukti nyata seperti tata cara penghitungan suara yang sesuai mekanisme undang-undang.  
 
“Besok (hari ini, red) kami akan konsolidasi dengan tim hukum dan anggota PPK di sembilan kecamatan yang menurut Rahman bermasalah,” jelas Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bogor Saeful Alam Elbarnaz.
   
KPU Kabupaten Bogor akan didampingi empat tim hukum yang merupakan pengacara negara. Mereka adalah Indah Laila, S Widodo, Endang Triresminingsih dan Pinangki Sirnamalasari. Selain itu, Saeful juga akan konsolidasi dengan anggota PPK dari sembilan kecamatan, yakni PPK Kecamatan Babakanmadang, PPK Gunungputri, PPK Megamendung, PPK Cijeruk, PPK Cigombong, PPK Cibungbulang, PPK Ciampea, PPK Rumpin dan PPK Ciseeng.
   
“KPU akan konsolidasi dengan tim hukum sekitar pukul 09:00 WIB besok (hari ini, red). Selanjutnya, kami akan konsolidasi dengan PPK setelah salat Jumat,” terang pria yang berprofesi sebagai pengacara itu. Dia juga berencana menyamakan visi dengan anggota PPK bagaimana menghadapi Tim Rahman di Pengadilan. “Saya juga meminta mereka (anggota PPK, red) agar mau jadi saksi,” ujarnya.
   
Berdasarkan bukti-bukti, KPU Kabupaten Bogor yakin dapat mementahkan gugatan dari Tim Advokasi Rahman. Saeful mencontohkan gugatan Rahman agar KPU Kabupaten Bogor menghitung ulang suara yang ada di 7.000 tempat pemungutan suara (TPS). Gugatan tersebut sangat lemah dari sisi hukum.
   
KPU berpijak pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Salah satu pasalnya menjelaskan, empat syarat penghitungan suara yaitu jika penghitungan tidak terbuka, ada bencana alam saat penghitungan, dilaksanakan di tempat tertutup dan penyelenggara tidak konsisten dalam menentukan jumlah suara. “Dilihat dari aturan itu, kami yakin sudah sesuai mekanisme dan tuntutan Tim Rahman terlalu tinggi,” katanya.
   
Sementara anggota Tim Advokasi Rahman John Peter Simanjuntak meyakini alat bukti yang sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat sudah sangat lengkap. “Kami juga menyertakan alat bukti berupa data-data penghitungan suara,” terangnya.
   
Ada satu hal yang membuat Tim Advokasi gerah. Mereka menilai kebijakan KPU Kabupaten Bogor tidak menghitung ulang suara dari PPK dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pilkada langsung. Berpijak pada Pasal 90, KPU Kabupaten Bogor harus menghitung suara apabila ada perbedaan suara. 
   
“Dalih KPU Kabupaten Bogor tidak melakukan penghitungan ulang hanya karena berita acara sudah ditandatangani masing-masing saksi. Nah, ketika didapati ada suara yang berbeda, KPU Kabupaten Bogor harus menghitung ulang,” jelasnya.
(http://www.radar-bogor.co.id/index.php?ar_id=MTc2MzU=&click=Njg=)

Tidak ada komentar: